“BPKH mengapresiasi seluruh rekomendasi yang diberikan dan telah menindaklanjutinya dan berkomitmen menyelesaikan untuk perbaikan kinerja terus menerus, audit yang dilakukan BPK menjadi bukti bahwa dana haji mendapatkan pengawasan yang sangat ketat. BPK juga menjunjung tinggi independensi, Objektivitas dan Profesionalisme dalam mengawasi Dana Haji,” ujar Anggito.
Senada, Humas BPKH Nurul Qoyyimah memastikan kesiapannya untuk penyelenggaraan haji tahun 2022 mendatang. Sejauh ini pihaknya selalu siap dalam rangka pembiayaan jamaah haji.
Namun demikian, kata Nurul, soal penambahan kuota bukan kewenangan BPKH. Sebab kuota haji yang menentukan kemenag, dan sejauh ini pihaknya hanya menyediakan anggaran.
“BPKH itu hanya kasir, kalau ada penambahan kuota yang diminta oleh Kemenag tentu kita siapin duitnya,” ujar Nurul kepada wartawan, Rabu (30/6/2021).
Nurul kembali menegaskan bahwa soal siapa yang menentukan kuota itu ada Kementerian Agama (Kemenag) dan DPR. “Jadi kami tengah fokus mempersiapkan haji tahun depan,” katanya.
Seperti diketahui, sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengumumkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H atau 2021. Pembatalan keberangkatan jemaah haji itu bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya.*