BPKN RI: Era Baru Perlindungan Jamaah Haji dan Umrah Menuju Haji 2026 Ramah Konsumen

- Editor

Kamis, 4 Desember 2025 - 21:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Mediakarya – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) menegaskan komitmennya untuk menghadirkan penyelenggaraan Haji dan Umrah yang aman, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengaduan Konsumen Lintas Kementerian/Lembaga Sektor Pariwisata dengan tema “Membangun Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang Aman, Transparan, dan Berkeadilan bagi Konsumen” yang digelar di Hotel Avenzel Cibubur, Kamis (4/12/2025).

Acara tersebut dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan utama, mulai dari Kementerian Haji dan Umrah, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, BPKH, Polri, Asosiasi Penyelenggara, hingga BPSK dan organisasi masyarakat.

Ketua BPKN RI Mufti Mubarok menegaskan bahwa hari ini menjadi momentum bersejarah. “Cukup sudah jemaah kita menjadi korban ketidakpastian. Negara hadir penuh. Kita pastikan setiap rupiah, setiap janji fasilitas, dan setiap hak konsumen jemaah dilindungi secara nyata,” ujarnya.

Menurut Mufti, sejatinya haji adalah suatu hal yang harus ramah konsumen. Artinya, konsep pelayanan haji sudah tentu harus menekankan aspek biaya, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan jemaah.

Tiga Agenda Besar Demi Jemaah Indonesia

Berdasarkan hasil kesepakatan lintas kementerian/lembaga, BPKN RI menegaskan tiga terobosan strategis.

Pertama, pembentukan sistem pengaduan terpadu nasional. Melalui sistem ini, semua pengaduan akan masuk dalam satu pintu nasional sehingga kasus dapat ditangani lebih cepat, terkoordinasi, dan transparan. “Tidak boleh lagi ada jemaah yang bingung harus mengadu ke mana. Semua tercatat, semua terlacak,” tegas Mufti.

Kedua, penerapan standarisasi refund nasional dan sanksi tegas. Melalui kebijakan ini, seluruh Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) wajib mengikuti mekanisme refund nasional. “Travel nakal yang tidak mengembalikan dana dan tidak memberikan layanan sesuai paket akan diberikan sanksi tegas, termasuk rekomendasi pencabutan izin dan penindakan oleh Polri,” ujarnya.

Baca Juga:  Dinas Gulkamat Harus Berani Tunjukan Bukti Otentik, Hasil Pemeriksaan Berkala Gedung Glodok Plaza

Ketiga, pelaksanaan audit berkala dan pengawasan real-time. Dalam agenda ini, seluruh penyelenggara akan dikenakan audit rutin, manajemen risiko, dan pemantauan perjalanan jemaah secara real-time demi mencegah gagal berangkat dan penyimpangan layanan.

Perlindungan Konsumen: Bukan Pelengkap, Tapi Fondasi Utama Haji–Umrah Indonesia

Rakor ini juga menyepakati sejumlah langkah lanjutan. Di antaranya, penyusunan SOP dan SPM layanan haji dan umrah sebagai turunan UU Nomor 14 Tahun 2025, publikasi daftar resmi PPIU-PIHK patuh dan bermasalah agar masyarakat dapat memilih dengan aman, serta pembentukan forum independen haji-umrah secara berkala.

Selain itu, disepakati pula kerja sama BPKN, Kemenko Pangan, dan Kementerian Haji dan Umrah terkait keamanan makanan, transportasi, dan akomodasi jemaah, serta penguatan peran Polri dalam penindakan travel ilegal.

Mufti menambahkan, semua pihak sepakat agar tidak ada lagi ruang bagi travel abal-abal dan praktik yang merugikan jemaah.

“Setiap tahun, lebih dari satu juta masyarakat Indonesia mempercayakan perjalanan suci mereka kepada penyelenggara. Kepercayaan itu tidak boleh dikhianati. Perlindungan konsumen bukan hanya isu ekonomi, ini isu moral dan isu kemanusiaan,” tegasnya.

“Dan mulai hari ini, kita tidak hanya memperbaiki sistem, namun juga membangun ekosistem haji dan umrah yang ramah konsumen, berkeadilan, dan berintegritas,” imbuh Mufti. (Supri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pakar Imbau Elit Golkar Responsif Sikapi Wacana Eksodus Kader di Jabar
BPIH 2027 Ditetapkan Rp98,47 Juta, DPR Klaim Beban Jemaah Turun Rp3,38 Juta
Tanggapi Polemik Kadis LH vs Wartawan, Ketua IPW: Narsum Boleh Menolak, Wartawan Jangan Intimidasi
Jangan Alergi Kritik, Pengamat UI Minta Pejabat Bekasi Hormati Fungsi Wartawan dan Aktivis
Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Analis IPPS Ingatkan Bahaya Pemburu Rente Manfaatkan Calon Ketua
Pasca Putusan MK Desakan Pemakzulan Gibran Mengalir Deras, Pakar Ingatkan Jalur Konstitusi Panjang dan Ketat
Pengamat Ini Duga Polemik Ijazah Gibran Sengaja Digoreng untuk Alihkan Isu MBG dan Kopdes
Pendiri NII Crisis Center: Yayasan Tahfidz dan Panti Asuhan Rentan Terpapar Paham Radikalisme

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:10 WIB

Pakar Imbau Elit Golkar Responsif Sikapi Wacana Eksodus Kader di Jabar

Selasa, 13 Oktober 2026 - 06:58 WIB

BPIH 2027 Ditetapkan Rp98,47 Juta, DPR Klaim Beban Jemaah Turun Rp3,38 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Tanggapi Polemik Kadis LH vs Wartawan, Ketua IPW: Narsum Boleh Menolak, Wartawan Jangan Intimidasi

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:16 WIB

Jangan Alergi Kritik, Pengamat UI Minta Pejabat Bekasi Hormati Fungsi Wartawan dan Aktivis

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:55 WIB

Jelang Musda Golkar Kota Bekasi, Analis IPPS Ingatkan Bahaya Pemburu Rente Manfaatkan Calon Ketua

Berita Terbaru