BPKN RI: Pelaksanaan DAM Jamaah Haji Indonesia Harus Ikuti Skema Resmi dan Transparan

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), M. Mufti Mubarok.

JAKARTA, Mediakarya – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) mengimbau seluruh pemangku kepentingan pelaksanaan ibadah haji, khususnya terkait pembayaran DAM (Denda Dam) dan kurban, agar mengikuti skema resmi yang telah ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

Ketua BPKN RI, M.Mufti Mubarok, menyampaikan bahwa saat ini terdapat dua skema resmi pelaksanaan penyembelihan DAM bagi jamaah haji Indonesia tahun 1446 H, yaitu:

Skema penyembelihan di Tanah Suci melalui proyek ADAHI, yang merupakan proyek resmi Pemerintah Arab Saudi.
Skema penyembelihan di Tanah Air melalui BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional).

Namun demikian, hingga hari ini, data menunjukkan bahwa tingkat partisipasi jamaah dalam skema resmi ini masih sangat rendah. Jumlah pembayaran DAM yang tercatat baru:

“Sekitar 2.000 jamaah melalui ADAHI
dan 8.000 jamaah melalui BAZNAS.
Dengan total jamaah haji Indonesia tahun ini sebanyak 203.320 orang, maka mayoritas jamaah belum terdata secara resmi terkait pembayaran DAM-nya,” ungkap Mufti dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).

Untuk itu, BPKN RI menyampaikan beberapa imbauan penting, yakni Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah serta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (KBIHU dan PIHK) agar aktif berkoordinasi dengan PPIH. Khususnya dalam memastikan pembayaran DAM jamaah dilakukan sesuai prosedur resmi.

Kemudian, hindari praktik percaloan dalam pelaksanaan DAM. J”amaah diimbau untuk waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pembayaran DAM secara tidak resmi, karena berpotensi merugikan secara syar’i maupun finansial,” imbaunya.

Oleh karena itu, kata Mufti, keterbukaan dan transparansi dari pihak ADAHI dan BAZNAS sangat dibutuhkan. Menurut dia, BPKN mendorong kedua lembaga ini untuk memberikan laporan yang jelas mengenai hewan, proses penyembelihan, serta distribusi daging hasil DAM, agar jamaah memiliki kepastian dan ketenangan dalam menjalankan ibadahnya.

Lebih lanjut, pelaksanaan DAM adalah bagian dari kesempurnaan ibadah haji. Oleh karena itu, harus dipastikan dilakukan secara benar, sah, dan amanah. Jamaah memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan kepastian bahwa ibadah mereka dijalankan sesuai ketentuan.

“Intinya, ada kepastian jamaah haji mendapatkan bukti pembayaran yang syah misalnya kwitansi atau struk . Dan bila perlu bukti pembayaran yang ada bercode-nya yang bisa memberikan kepastian informasi hewan Dam nya tampak fisiknya dan sudah dilaksanakan penyembelihannya,” tegas Mufti .

Mufti juga menegaskan, bahwa BPKN RI juga membuka ruang pengaduan bagi jamaah haji yang merasa dirugikan atau tidak memperoleh kejelasan dalam pembayaran dan pelaksanaan DAM. (Dri)

Exit mobile version