BPKN RI: Pelaksanaan DAM Jamaah Haji Indonesia Harus Ikuti Skema Resmi dan Transparan

- Penulis

Kamis, 5 Juni 2025 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), M. Mufti Mubarok.

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), M. Mufti Mubarok.

JAKARTA, Mediakarya – Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) mengimbau seluruh pemangku kepentingan pelaksanaan ibadah haji, khususnya terkait pembayaran DAM (Denda Dam) dan kurban, agar mengikuti skema resmi yang telah ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.

Ketua BPKN RI, M.Mufti Mubarok, menyampaikan bahwa saat ini terdapat dua skema resmi pelaksanaan penyembelihan DAM bagi jamaah haji Indonesia tahun 1446 H, yaitu:

Skema penyembelihan di Tanah Suci melalui proyek ADAHI, yang merupakan proyek resmi Pemerintah Arab Saudi.
Skema penyembelihan di Tanah Air melalui BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional).

Namun demikian, hingga hari ini, data menunjukkan bahwa tingkat partisipasi jamaah dalam skema resmi ini masih sangat rendah. Jumlah pembayaran DAM yang tercatat baru:

“Sekitar 2.000 jamaah melalui ADAHI
dan 8.000 jamaah melalui BAZNAS.
Dengan total jamaah haji Indonesia tahun ini sebanyak 203.320 orang, maka mayoritas jamaah belum terdata secara resmi terkait pembayaran DAM-nya,” ungkap Mufti dalam keterangannya, Rabu (4/6/2025).

Untuk itu, BPKN RI menyampaikan beberapa imbauan penting, yakni Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah serta Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (KBIHU dan PIHK) agar aktif berkoordinasi dengan PPIH. Khususnya dalam memastikan pembayaran DAM jamaah dilakukan sesuai prosedur resmi.

Baca Juga:  Reshuffle Kabinet Diniai Tak Berdampak pada Perbaikan Ekonomi

Kemudian, hindari praktik percaloan dalam pelaksanaan DAM. J”amaah diimbau untuk waspada terhadap pihak-pihak yang menawarkan jasa pembayaran DAM secara tidak resmi, karena berpotensi merugikan secara syar’i maupun finansial,” imbaunya.

Oleh karena itu, kata Mufti, keterbukaan dan transparansi dari pihak ADAHI dan BAZNAS sangat dibutuhkan. Menurut dia, BPKN mendorong kedua lembaga ini untuk memberikan laporan yang jelas mengenai hewan, proses penyembelihan, serta distribusi daging hasil DAM, agar jamaah memiliki kepastian dan ketenangan dalam menjalankan ibadahnya.

Lebih lanjut, pelaksanaan DAM adalah bagian dari kesempurnaan ibadah haji. Oleh karena itu, harus dipastikan dilakukan secara benar, sah, dan amanah. Jamaah memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan kepastian bahwa ibadah mereka dijalankan sesuai ketentuan.

“Intinya, ada kepastian jamaah haji mendapatkan bukti pembayaran yang syah misalnya kwitansi atau struk . Dan bila perlu bukti pembayaran yang ada bercode-nya yang bisa memberikan kepastian informasi hewan Dam nya tampak fisiknya dan sudah dilaksanakan penyembelihannya,” tegas Mufti .

Mufti juga menegaskan, bahwa BPKN RI juga membuka ruang pengaduan bagi jamaah haji yang merasa dirugikan atau tidak memperoleh kejelasan dalam pembayaran dan pelaksanaan DAM. (Dri)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa, BPKN Minta PLN Transparan dan Benahi Sistem
Sebelum Bukti Bicara, Ruang Kebenaran Mulai Menyempit
Kopkar Forindo Siap Perkuat SDM dan Perlindungan Pekerja Industri Logistik Nasional
Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan
Dipeluk, Bukan Dipukul
Dari Habibie hingga Prabowo, Nannie Hadi Tjahjanto Wujudkan Pendidikan Berkualitas di SMA Pradita Dirgantara
Kapolri Diminta Evaluasi Kinerja Kapolda Riau, Dugaan Praktik Judi di Pekanbaru Disebut Masih Marak
BMKG Dan DPR-RI Gelar SLG, Mitigasi Gempa Bumi Sejak Dini
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:40 WIB

Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa, BPKN Minta PLN Transparan dan Benahi Sistem

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:02 WIB

Sebelum Bukti Bicara, Ruang Kebenaran Mulai Menyempit

Sabtu, 20 Juni 2026 - 21:29 WIB

Kopkar Forindo Siap Perkuat SDM dan Perlindungan Pekerja Industri Logistik Nasional

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:10 WIB

Tahu-Tempe dan Impor Kedelai yang Mematikan

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:42 WIB

Dipeluk, Bukan Dipukul

Berita Terbaru

Adi Suparto: Pakar Komunikasi Politik dan Kebijakan Publik

Headline

Sebelum Bukti Bicara, Ruang Kebenaran Mulai Menyempit

Sabtu, 20 Jun 2026 - 22:02 WIB

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat didatangi para siswa SD di Jakarta.

DKI

Gubernur Pramono Genjot Pendidikan Gratis di Jakarta

Sabtu, 20 Jun 2026 - 14:34 WIB