BPKN RI Sebut Praktik Wajib Tinggal KTP di Meja Resepsionis Bsrpotensi Langgar UU Perlindunga Data Pribadi

M. Mufti Mubarok
  • Menghapus kewajiban menyerahkan KTP asli sebagai jaminan masuk.
  • Menghentikan praktik memfoto atau menyalin KTP tanpa dasar hukum dan persetujuan tertulis.
  • Menggunakan metode identifikasi yang lebih aman, seperti QR Code, pencatatan minimal, atau sistem manajemen pengunjung berbasis digital.
  • Menyusun SOP perlindungan data pribadi sesuai UU 27/2022.

“BPKN siap menindaklanjuti laporan dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah maupun pengelola gedung. Perlindungan data adalah hak konsumen yang wajib dihormati,” pungkas Mufti. (Ag)

Exit mobile version