- Menghapus kewajiban menyerahkan KTP asli sebagai jaminan masuk.
- Menghentikan praktik memfoto atau menyalin KTP tanpa dasar hukum dan persetujuan tertulis.
- Menggunakan metode identifikasi yang lebih aman, seperti QR Code, pencatatan minimal, atau sistem manajemen pengunjung berbasis digital.
- Menyusun SOP perlindungan data pribadi sesuai UU 27/2022.
“BPKN siap menindaklanjuti laporan dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah maupun pengelola gedung. Perlindungan data adalah hak konsumen yang wajib dihormati,” pungkas Mufti. (Ag)
