JAKARTA, Mediakarya – Dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen di sektor hiburan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN -RI) menggelar rapat Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga. Hal ini menandai dimulainya babak baru dalam ekosistem industri konser musik.
Langkah itu dilakukan menyusul dengan adanya serangkaian kasus pembatalan konser mendadak, penipuan tiket, hingga insiden crowd crush yang memicu kekhawatiran publik.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan di antaranya: Kementerian Pariwisata, Kementerian Perdagangan, Polri, Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat, Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI).
Hadir pula sejumlah promotor besar seperti PK Entertainment dan Ravel Entertainment, platform tiket Loket.com, serta perwakilan komunitas penonton konser.
Dalam keterangannya, Ketua BPKN RI Mufti Mubarok menegaskan bahwa tata kelola baru ini dirancang untuk menjamin keselamatan dan keadilan bagi seluruh penonton konser.
“Tiket mahal boleh, tapi keamanan, transparansi, dan keadilan adalah nomor satu. Konser itu hiburan bukan sumber trauma,” ujar Mufti dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, Senin (8/12/2025).
Menurut Mufti, standar baru ini akan menutup ruang bagi penyelenggara tidak profesional. “Mulai hari ini, tidak ada ruang bagi promotor abal-abal, tiket bodong, atau konser yang tidak siap. Penonton harus pulang dengan selamat dan bahagia.”ujarnya.
Rakor tersebut menghasilkan tujuh poin penting yang akan mengubah wajah industri konser di Tanah Air:




