BPKN RI Tegaskan Era Baru Konser di Indonesia: Standar Nasional Siap Diterapkan, Promotor Wajib Lebih Profesional

- Penulis

Selasa, 9 Desember 2025 - 10:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua BPKN RI Mufti Mubarok.

Ketua BPKN RI Mufti Mubarok.

JAKARTA, Mediakarya – Dalam rangka meningkatkan perlindungan konsumen di sektor hiburan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN -RI) menggelar rapat Koordinasi Lintas Kementerian/Lembaga. Hal ini menandai dimulainya babak baru dalam ekosistem industri konser musik.

Langkah itu dilakukan menyusul dengan adanya serangkaian kasus pembatalan konser mendadak, penipuan tiket, hingga insiden crowd crush yang memicu kekhawatiran publik.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan di antaranya: Kementerian Pariwisata, Kementerian Perdagangan, Polri, Pemprov DKI Jakarta dan Jawa Barat, Asosiasi Promotor Musik Indonesia (APMI).

Hadir pula sejumlah promotor besar seperti PK Entertainment dan Ravel Entertainment, platform tiket Loket.com, serta perwakilan komunitas penonton konser.

Dalam keterangannya, Ketua BPKN RI Mufti Mubarok menegaskan bahwa tata kelola baru ini dirancang untuk menjamin keselamatan dan keadilan bagi seluruh penonton konser.

“Tiket mahal boleh, tapi keamanan, transparansi, dan keadilan adalah nomor satu. Konser itu hiburan bukan sumber trauma,” ujar Mufti dalam keterangan tertulisnya yang diterima Mediakarya, Senin (8/12/2025).

Menurut Mufti, standar baru ini akan menutup ruang bagi penyelenggara tidak profesional. “Mulai hari ini, tidak ada ruang bagi promotor abal-abal, tiket bodong, atau konser yang tidak siap. Penonton harus pulang dengan selamat dan bahagia.”ujarnya.

Rakor tersebut menghasilkan tujuh poin penting yang akan mengubah wajah industri konser di Tanah Air:

  1. Standar Nasional Tata Kelola Konser Musik
    Untuk pertama kalinya, Indonesia akan memiliki standar resmi mencakup keselamatan venue, kapasitas maksimal, fasilitas VIP, hingga jalur evakuasi.
  2. SOP Keamanan & Crowd Control Wajib
    Promotor diwajibkan menerapkan manajemen risiko, menyediakan layanan medis, mengatur alur kerumunan, dan menerapkan langkah mitigasi insiden agar insiden crowd crush tidak terulang.
  3. Reformasi Sistem Ticketing Nasional Akan diterapkan:
    • Verifikasi barcode anti-duplikasi,
    • Pelarangan reseller tidak resmi,
    • Aturan anti-bot,
    • Transparansi harga sejak awal.
    Sistem tiket harus lebih aman dan bebas penipuan.
  4. Standarisasi Refund & Kompensasi
    Refund akan memiliki batas waktu nasional yang jelas. Konsumen juga berhak atas kompensasi jika konser dibatalkan atau layanan berubah signifikan.
  5. Registrasi Nasional Promotor & Platform Tiket
    Akan dibentuk database promotor resmi, lengkap dengan rekam jejak penyelenggaraan. Promotor dengan pelanggaran berat berpotensi dibekukan izinnya.
  6. Kanal Pengaduan Terpadu Lintas K/L
    Sistem pengaduan akan disatukan antara BPKN, Kemenpar, Kemendag, Kominfo, Polri, dan pemerintah daerah, sehingga penanganan laporan publik menjadi lebih cepat dan akurat.
  7. Penegakan Sanksi Tegas & Bertingkat
    Mulai dari sanksi administratif, pemblokiran platform, hingga tindakan hukum untuk pembuat tiket palsu — semuanya ditujukan untuk menciptakan efek jera.
Baca Juga:  SYL Diduga Tiba di Istana Kepresidenan untuk Temui Jokowi

Mufti menekankan bahwa regulasi baru ini tidak dimaksudkan mempersulit pelaku usaha, tetapi memperkuat ekosistem industri konser agar lebih profesional dan dipercaya oleh publik.

“Ini Bukan Anti-Promotor, Ini Pro-Konsumen dan Pro-Industri, industri tidak akan tumbuh kalau kepercayaan publik hancur. Dengan tata kelola baru ini, kita membuka jalan agar konser internasional semakin banyak datang ke Indonesia dengan standar dunia,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, BPKN RI bersama kementerian dan lembaga terkait akan melakukan langkah-langkah berikut:

  • Menyusun rekomendasi resmi pemerintah untuk sistem tata kelola konser,
  • Mengintegrasikan kanal pengaduan nasional,
  • Mendukung penyusunan Grand Strategy Peta Jalan Industri Pariwisata Nasional,
  • Mewajibkan konsultasi dengan BPKN sebelum konser berskala besar digelar.

Dengan berbagai langkah strategis ini, Indonesia bersiap memasuki era baru industri konser yang lebih aman, profesional, dan berdaya saing internasional.

“Penonton adalah jantung industri konser, tanpa mereka tak ada panggung yang menyala. Hari ini, negara memastikan mereka dilindungi. Kita sedang membangun Indonesia sebagai pusat konser yang aman, tertib, dan berkualitas di Asia,” tutup Mufti. (Ag)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Rapat Pleno Terkesan Buram, Kredibilitas Ketum AMPG Dipertanyakan
Reses Oktavianus Bu’ulolo ke-V, Aspirasi Didominasi Peningkatan Infrastruktur Dan Air Bersih
Ketika Otoritarianisme Berkostum Hukum
Jelang Puncak Ibadah Haji, Kepala BPKN Imbau Seluruh Jamaah Haji Indonesia Jaga Kondisi Fisik
Jakarta 22 Satukan Komunitas Kreatif Sambut Jakarta 500 Tahun
Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh Pesantren, Ini Syaratnya
Politisi PDIP Sebut Banyak Kades Tak Paham Soal Mekanisme KDMP
Pengungkapan Kasus Dugaan Korupsi Pompanisasi Mandek, ETOS: Siapa di Belakang Kepala Dinas SDA Pemprov DKI?
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:48 WIB

Rapat Pleno Terkesan Buram, Kredibilitas Ketum AMPG Dipertanyakan

Minggu, 24 Mei 2026 - 18:54 WIB

Reses Oktavianus Bu’ulolo ke-V, Aspirasi Didominasi Peningkatan Infrastruktur Dan Air Bersih

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:53 WIB

Ketika Otoritarianisme Berkostum Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 - 11:15 WIB

Jelang Puncak Ibadah Haji, Kepala BPKN Imbau Seluruh Jamaah Haji Indonesia Jaga Kondisi Fisik

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:26 WIB

Jakarta 22 Satukan Komunitas Kreatif Sambut Jakarta 500 Tahun

Berita Terbaru

Dokumentasi pelantikan Pengurus Pusat AMPG Periode 2024-2029 (foto; dok. Mediakarya

Megapolitan

Rapat Pleno Terkesan Buram, Kredibilitas Ketum AMPG Dipertanyakan

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:48 WIB

Ilustrasi  (Foto: Istimewa)

Opini

Ketika Otoritarianisme Berkostum Hukum

Minggu, 24 Mei 2026 - 16:53 WIB