- Standar Nasional Tata Kelola Konser Musik
Untuk pertama kalinya, Indonesia akan memiliki standar resmi mencakup keselamatan venue, kapasitas maksimal, fasilitas VIP, hingga jalur evakuasi. - SOP Keamanan & Crowd Control Wajib
Promotor diwajibkan menerapkan manajemen risiko, menyediakan layanan medis, mengatur alur kerumunan, dan menerapkan langkah mitigasi insiden agar insiden crowd crush tidak terulang. - Reformasi Sistem Ticketing Nasional Akan diterapkan:
• Verifikasi barcode anti-duplikasi,
• Pelarangan reseller tidak resmi,
• Aturan anti-bot,
• Transparansi harga sejak awal.
Sistem tiket harus lebih aman dan bebas penipuan. - Standarisasi Refund & Kompensasi
Refund akan memiliki batas waktu nasional yang jelas. Konsumen juga berhak atas kompensasi jika konser dibatalkan atau layanan berubah signifikan. - Registrasi Nasional Promotor & Platform Tiket
Akan dibentuk database promotor resmi, lengkap dengan rekam jejak penyelenggaraan. Promotor dengan pelanggaran berat berpotensi dibekukan izinnya. - Kanal Pengaduan Terpadu Lintas K/L
Sistem pengaduan akan disatukan antara BPKN, Kemenpar, Kemendag, Kominfo, Polri, dan pemerintah daerah, sehingga penanganan laporan publik menjadi lebih cepat dan akurat. - Penegakan Sanksi Tegas & Bertingkat
Mulai dari sanksi administratif, pemblokiran platform, hingga tindakan hukum untuk pembuat tiket palsu — semuanya ditujukan untuk menciptakan efek jera.
Mufti menekankan bahwa regulasi baru ini tidak dimaksudkan mempersulit pelaku usaha, tetapi memperkuat ekosistem industri konser agar lebih profesional dan dipercaya oleh publik.
“Ini Bukan Anti-Promotor, Ini Pro-Konsumen dan Pro-Industri, industri tidak akan tumbuh kalau kepercayaan publik hancur. Dengan tata kelola baru ini, kita membuka jalan agar konser internasional semakin banyak datang ke Indonesia dengan standar dunia,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, BPKN RI bersama kementerian dan lembaga terkait akan melakukan langkah-langkah berikut:




