JAKARTA, Mediakarya – Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 28/SE/2024 tentang Optimalisasi Penugasan Pejabat Fungsional Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa Sebagai Pejabat Pengadaan menjadi perhatian serius Koalisi peduli Jakarta (KPJ).
Terkait SE tersebut kemudian, Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran nomor 11/2024 yang ditandatangani kepala BPPBJ DKI Dudi Garansi Asikin yang diperuntukan bagi SKPD di lingkungan Pemprov DKI.
KPJ mendesak agar Sekda DKI Jakarta Marullah Maruli mencabut SE yang ditandatangani mantan Sekda Joko Agus Setiyono tersebut tertanggal 23 Oktober 2024 tersebut.