Bunda Neneng Apresiasi, Wacana 4 Pulau Reklamasi Gabung Kepulauan Seribu

Seperti diketahui sebelumnya Bupati Kepulauan Seribu Junaidi mengatakan, usulan tersebut sudah disampaikan dalam bentuk surat usulan penambahan wilayah di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu yang telah diserahkan ke Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

“Jadi, yang kami usulkan itu empat pulau reklamasi yang berada di pesisir pantai utara. Itu berada di kawasan PIK 1, yaitu Pulau C, D, G dan N,” kata Junaedi dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).

“Sekarang ini, keempat pulau reklamasi itu masuk dalam wilayah administratif Jakarta Utara,” imbuhnya.

Alasan pengusulan penambahan wilayah yang tiga pulaunya merupakan kawasan wisata itu, kata Junaedi, adalah untuk mengurai kesenjangan sosial dan demokrasi, menyetarakan pembangunan antarwilayah di Provinsi DKI Jakarta, membuka peluang usaha dan investasi, serta membuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya bagi masyarakat Kepulauan Seribu.

Untuk diketahui, kawasan pulau reklamasi Pantai Indah Kapuk (PIK) merupakan kawasan yang terletak di antara dua provinsi, yakni Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Banten.

Exit mobile version