SUKABUMI, Mediakarya – Bung Karno pernah membubarkan DPR pada 1960 lalu. Pembubaran itu berawal dari lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 di mana salah satu isinya adalah pembubaran konstituante.
Lalu kenapa Bung Karno membubarkan DPR? Dalam konteks sekarang, bisakah DPR dibubarkan?
Pertama-tama mari kita mundur ke pemilu pertama, pemilu 1955, yang digelar pasa masa Kabinet Burhanuddin Harahap. Pelaksanaan pemilu ini didasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 1953. Pemilu 1955 dilaksanakan untuk memilih anggota konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ketika itu yang menang Pemilu 1955 adalah Partai Nasional Indonesia (PNI) dengan perolehan suara sebanyak 8.434.637 dan mendapat 57 jumlah kursi dalam pemerintahan. Tapi lima tahun berselang, pada 1960, Presiden Soekarno memutuskan untuk membubarkan DPR. Kok bisa?
Bung Karno memutuskan membubarkan DPR pada1960, sebagaimana disebut di awal, bermula dari munculnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, yang salah satu isinya adalah pembubaran konstituante. Setelah dekrit tersebut dikeluarkan, DPR hasil Pemilu 1955 masih dapat tetap bertugas berdasarkan UUD 1945, dengan syarat menyetujui seluruh perombakan yang dilakukan pemerintah sampai terpilihnya DPR yang baru, salah satunya adalah penerapan sistem Demokrasi Terpimpin di Indonesia.
Sepanjang 1959 hingga 1966, banyak ketentuan dalam UUD 1945 yang belum dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
Arti dari “terpimpin” dalam UUD 1945 adalah pimpinan terletak di tangan presiden selaku kepala negara. Alhasil, lembaga-lembaga negara, seperti DPR, MPR, DPA, BPK, dan MA, tidak mendapat proporsi yang seharusnya.
Bung Karno sebagai pemimpin besar revolusi kemudian menghendaki penghapusan sistem multipartai dengan menghapuskan Partai Masyumi.
Karena tindakannya ini, Partai Masyumi melakukan provokasi terhadap Rencana Anggaran Belanja Negara tahun 1961 yang dibuat presiden ke parlemen. Anggaran ini kemudian diketahui oleh pihak DPR dan mereka menolak Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) yang diajukan pemerintah.
Karena dipandang tidak mengikuti kehendak Soekarno, DPR pun dibubarkan pada 5 Maret 1960. Sesuai dengan Perpres No.3/1960, Soekarno membubarkan DPR dengan alasan: DPR Hasil Pemilu 1955 tidak dapat membantu pemerintah, tidak sesuai dengan UUD 1945, Demokrasi Terpimpin, dan tujuan politik. Setelah DPR dibubarkan, melalui Penetapan Presiden No. 4 Tahun 1960, dibentuklah Dewan Perwakilan Gotong Royong (DPR-GR).
DPR-GR dibentuk pada 24 Juni 1960 pada masa Demokrasi Terpimpin. DPR-GR berdiri berdasarkan Penetapan Presiden No. 4 Tahun 1960 sebagai pengganti DPR Peralihan yang dibubarkan dengan Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1960.
Mengutip Kompas.com, sejatinya dibentuknya DPR-GR ini bertentangan dengan UUD 1945, karena:
1. Menurut pasal 23 ayat 1 UUD 1945, “Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu”.
2. Menurut penjelasan UUD 1945, terdapat ketentuan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat tidak bisa dibubarkan oleh presiden karena kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat adalah kuat.
Tak hanya itu, selain bertentangan dengan UUD 1945, DPR-GR juga memiliki kelemahan di bidang legislatif. DPR-GR kurang sekali dalam memakai hak inisiatifnya untuk mengajukan rancangan undang-undang.
DPR-GR juga sudah membiarkan badan eksekutif mengadakan penetapan-penetapan presiden atas dasar Dekrit Presiden 5 Juli 1959, seakan-akan Dekrit Presiden merupakan sumber hukum baru. Dekrit Presiden hanya berperan untuk menuntun langkah kembali ke UUD 1945. Karena itulah jabatan pimpinan DPR-GR dipisahkan dengan jabatan eksekutif.
Tujuan jabatan pimpinan DPR-GR dipisahkan dengan jabatan eksekutif adalah untuk pemurnian pelaksanan UUD 1945. Kemudian, DPR-GR juga sudah menerima baik Undang-Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman No. 19 Tahun 1964 yang memberi wewenang kepada Presiden untuk ikut campur soal pengadilan.
Bisakah Presiden Membubarkan DPR..?
Jawabannya jelas, dalam sistem presidensial, presiden tidak dapat membubarkan DPR sebagaimana diatur oleh UUD 1945. Ketentuan mengenai hal tersebut tertuang dalam Pasal 7C UUD 1945 yang bunyinya: “Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Tak hanya itu, menurut konstitusi, kedudukan presiden dan DPR adalah sejajar sebagai lembaga negara. Karena itulah keduanya tidak bisa saling menjatuhkan.
Tentu berbeda jika Indonesia adalah negara dengan sistem parlementer. Dalam sistem tersebut, presiden sebagai kepala negara dapat membubarkan parlemen. Hal ini untuk mengimbangi kewenangan parlemen yang sangat besar terhadap pemerintahan. Supremasi parlemen sering kali dianggap dapat membuat kedudukan eksekutif menjadi tidak stabil.
Presiden Indonesia yang pernah membubarkan DPR adalah Bung Karno, sebagaimana dibahas di awal, pada 1960.Keputusan ini ditetapkan melalui Penetapan Presiden Nomor 3 Tahun 1960 tentang Pembaharuan Susunan Dewan Perwakilan Rakyat.
Gus Dur juga pernah berniat membubarkan DPR. Tapi upaya itu ditolak sehingga tidak benar-benar terjadi. Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Gus Dur melalui Maklumat Presiden 23 Juli 2001.
Dalam maklumat ini, Gus Dur membekukan DPR dan MPR atau Majelis Permusyawaratan Rakyat. Selain itu, isi dari maklumat tersebut, yakni pengembalian kedaulatan ke tangan rakyat dan pembekuan Golkar.
Pembekuan DPR dan MPR menjadi salah satu poin yang paling menyita perhatian publik. Ini dikarenakan konflik antara Gus Dur dan DPR/MPR yang semakin menguat akibat beberapa kebijakan Gus Dur yang kontroversial dan melanggar ketentuan. Namun, maklumat tersebut dinyatakan tidak sah. Beberapa jam setelah maklumat dikeluarkan, MPR pun menggelar sidang istimewa dan melengserkan Gus Dur dari jabatannya.
Diolah dari berbagai sumber. (eka)






