SIDOARJO, Mediakarya – Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana dan suami Hasan Aminuddin divonis 4 tahun penjara dalam persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis.

Hakim Ketua Dju Johnson Mira M. juga menjatuhkan denda terhadap terpidana sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 4 tahun penjara,” katanya.

Bupati nonaktif dan suaminya dinyatakan terbukti langgar Pasal 12 huruf A atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.