KOTA BEKASI, Mediakarya – Mantan ketua RT yang menjadi pelaku pencabulan kepada seorang ibu dan dua anaknya kini resmi menjadi tersangka dan ditahan di Polres Metro Bekasi Kota.
Kejadian naas itu terjadi pada Senin 27 September 2021 lalu di perum Puri Gading Alam Raya kelurahan Jatimelati, kecamatan Pondokmelati, sekitar pukul 06:30 wib. Pelaku S (47) menawarkan kepada korban untuk menyembuhkan penyakit lambung yang diderita korban seorang ibu berinisial SA.
“Pelaku menawarkan korban dapat menyembuhkan penyakit korban dengan cara dipijit pada bagian tertentu, lalu pelaku menyuruh korban untuk tidur di sofa dan pada saat itu pelaku bahwa titik yang harus dipijit ialah bagian perut, pada saat itu pelaku tiba-tiba mencium korban namun korban menolak,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol. Aloysius Suprijadi kepada media pada Kamis (23/12/21)