Cabup Berinisial ‘S’ Diduga Pakai Ijazah Palsu, Warga Laporkan Pengelola Kelompok Belajar Ke Mapolres Bukittinggi

Bukittinggi, Media Karya – Sejumlah warga Kabupaten Limapuluh Kota mendatangi Mapolres Bukittinggi untuk melaporkan dugaan penerbitan ijazah palsu yang dilakukan oleh pengelola Pendidikan Kesetaraan Kelompok Belajar Paket C di Manggis Gantiang, Kecamatan Mandiangin Koto Salayan, Kota Bukittinggi. Laporan ini berkaitan dengan dugaan bahwa ijazah palsu tersebut digunakan oleh seorang calon bupati (Cabup) berinisial S untuk memenuhi persyaratan dalam pencalonannya di Pilkada Limapuluh Kota 2020 dan 2024.

Dua perwakilan warga, Tomi Adianda Putra dan Datuak Maro Sati, menyerahkan bukti-bukti yang mendukung laporan mereka terkait penerbitan ijazah palsu ini. Mereka mengklaim bahwa ijazah yang diterbitkan oleh Kelompok Belajar Paket C tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Menurut Tomi, lulusan program Paket C, yang setara dengan pendidikan SMA, seharusnya menempuh masa belajar minimal tiga tahun atau enam semester. Ijazah yang diterbitkan setelah masa belajar tersebut menjadi sah sebagai bukti kelulusan. Namun, jika penerbitan ijazah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pemalsuan, yang dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *