Namun, dalam Undang-Undang Pemilu, pemilih yang berusia 17 tahun sudah diperbolehkan memberikan suara.
“Artinya jika mereka sudah berusia 17 tahun dan memiliki hak pilih, mereka berhak mengikuti kampanye untuk memahami visi dan misi dari program pasangan calon,” kata Iskandar kepada Mediakarya, Kamis (17/10)2024).
Dalam kaitan tersebut, Etos Indonesia juga mengingatkan agar tim pemenangan paslon kontestasi Pilkada agar mematuhi rambu-rambu yang telah diamanatkan oleh undang-undang.
“Ini hanya persoalan etika dan moral saja. Selain itu UU itu sudah benar, Dimana UU itu melindungi anak-anak dari paham politik yang semestinya belum didapatkannya,” pungkasnya.