Justru, kata Agus, yang harus ditekankan adalah bagaimana ASN atau pejabat negara harus bekerja pada lingkungan yang terbebas dari praktik korupsi.
Oleh karena itu, kata Agus, sistem pengawasan dan pencegahan korupsi harus difungsikan secara maksimal. Jangan lagi ada toleransi bagi pejabat atau ASN yang menyalahgunakan kewenangannya.
“Karena penyakit korupsi di Indonesia sudah akut, maka penanganannya harus ‘diamputasi’. Tidak ada kata lain untuk memberantas korupsi di Indonesia maka kita posisikan bahwa pelaku korupsi sama dengan pelaku terorisme. Di manapun keberadaannya harus diburu,” tegas Agus.
Bila perlu dibentuk Detasemen Khusus Anti Korupsi. Satuan ini bertugas memburu pelaku korupsi, baik itu yang ada di lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif, dari tingkat pusat hingga daerah. Dengan demikian diharapkan angka korupsi di Indonesia dapat ditekan dengan maksimal.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melakukan aksi pamer harta dan hidup sederhana.
Hal tersebut sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo untuk hidup sederhana, dengan demikian pihaknya kembali mengeluarkan imbauan kepada seluruh kepala daerah agar menerapkan imbauan tersebut.