Pencurian terjadi pada Kamis, 12 September 2024, saat Tower BTS sedang dalam proses peremajaan dan perbaikan di Jalan Raya Pelabuhan Nusantara. Aksi ini dilaporkan oleh pihak provider kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Setelah melakukan penyelidikan, ketiga pelaku akhirnya berhasil ditangkap.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.