Curi Komponen BTS, Tiga Pencuri Diamankan Polisi

- Penulis

Selasa, 24 September 2024 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, Media Karya – Tiga pelaku pencurian komponen Tower BTS (Base Transceiver Station) di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok telah diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Aksi pencurian ini melibatkan pengambilan satu unit box joint closure 12 core dan satu unit kabinet mini rectifier, yang mengakibatkan gangguan sinyal seluler di wilayah tersebut.

“Sinyal di Tanjung Priok sempat mengalami gangguan,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Khrisnha Narayana, di mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada Senin, 23 September 2024.

Khrisnha menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang berinisial MW, RS, dan S, serta barang bukti berupa satu unit box joint closure 12 core, satu unit kabinet mini rectifier, dan sebuah mobil Granmax berwarna putih dengan nomor polisi B-9398-SCL, juga turut diamankan.

Baca Juga:  KPK Kembali Tetapkan Eks Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Tersangka

Pencurian terjadi pada Kamis, 12 September 2024, saat Tower BTS sedang dalam proses peremajaan dan perbaikan di Jalan Raya Pelabuhan Nusantara. Aksi ini dilaporkan oleh pihak provider kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Setelah melakukan penyelidikan, ketiga pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

“Ancaman pidana penjaranya maksimal tujuh tahun,” tegas AKP I Gusti Ngurah Putu Khrisnha Narayana. (kin)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Polda Jatim Terbitkan SP3 Terhadap Kasus yang Menimpa Yudi Utomo Imarjoko
Yayasan dan Mitra yang Berafiliasi dengan Mantan Kepala BGN Bakal Diperiksa Kejagung?
Petualangan Tiga Kepala BGN Ini Harus Berakhir di Jeruji Besi
Eks Kepala BGN dan Wakilnya Resmi Tersangka, Begini Tanggapan Praktisi Hukum
Kompolnas Award 2026, Diberikan Kepada Satker Polri Dengan Kinerja Baik
Satgas Operasi Damai Cartenz Amankan Terduga Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya
Dimita Uji Coba Selama 60 Hari, LPKAN Dukung Program SIM Digital Nasional Mabes Polri
Terdakwa Kasus Dugaan Penculikan Anak Kandung Divonis 5 Bulan, JE Segera Hirup Udara Bebas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:05 WIB

Polda Jatim Terbitkan SP3 Terhadap Kasus yang Menimpa Yudi Utomo Imarjoko

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:24 WIB

Yayasan dan Mitra yang Berafiliasi dengan Mantan Kepala BGN Bakal Diperiksa Kejagung?

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:27 WIB

Petualangan Tiga Kepala BGN Ini Harus Berakhir di Jeruji Besi

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:08 WIB

Eks Kepala BGN dan Wakilnya Resmi Tersangka, Begini Tanggapan Praktisi Hukum

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:22 WIB

Kompolnas Award 2026, Diberikan Kepada Satker Polri Dengan Kinerja Baik

Berita Terbaru