Hukum  

Curi Komponen BTS, Tiga Pencuri Diamankan Polisi

“Ancaman pidana penjaranya maksimal tujuh tahun,” tegas AKP I Gusti Ngurah Putu Khrisnha Narayana. (kin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *