JAKARTA, Mediakarya – Cynthiara Alona kini menjadi sorotan lantaran dirinya terseret kasus prostitusi online di jejaring media sosial.
Setelah beberapa waktu lalu dirinya dijadikan terdakwa dan terancam 10 tahun penjara. Kini Alona dijatuhkan kurungan 10 bulan penjara.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Mahmuriadin yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A, Tangerang, Kota Tangerang, Rabu (08/12/2021).