Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Berat Terhadap Lili Pintauli Siregar

Lili Pintauli Siregar

“Menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengab pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK,” ujar Tumpak dalam sidang yang disiarkan secara daring, Senin (30/8/2021).

Dewas, kata Tumpak, menghukum berat Lili dengan memotong gaji pokok selama 12 bulan. “Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan,” ujar Tumpak.

Exit mobile version