Diberhentikan dari PPK, Ridwansyah Ajukan Upaya Hukum

Ridwansyah (Ist)

ACEH UTARA, Mediakarya –  Sebanyak 135 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Aceh Utara resmi mendapat Surat Keputusan (SK) dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara tentang pengangkatan PPK untuk pemilu tahun 2024 mendatang. Namun, pada Jumat 3 Februari 2023 Ridwansyah diberhentikan.

Pemberhentian ini menuai penolakan keras oleh Ridwansyah selaku PPK Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara. Menurutnya, keputusan KIP Aceh Utara tidak sesuai fakta.

“SK pemberhentian sudah kita terima, namun surat tanda terimanya tidak saya tandatangani. Saya menolak diberhentikan tanpa sebab yang jelas, dalam surat itu dinyatakan bahwa pemberhentian saya kerena melanggar kode etik, kode etik mana yang saya langgar, sejauh ini pasca dilantik sebagai PPK saya sudah bekerja maksimal dan sesuai aturan, tidak ada aturan-aturan yang saya langgar ” kata Ridwansyah kepada wartawan, Senin (06/02/2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *