Diberhentikan dari PPK, Ridwansyah Ajukan Upaya Hukum

- Editor

Selasa, 7 Februari 2023 - 06:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ridwansyah (Ist)

Ridwansyah (Ist)

ACEH UTARA, Mediakarya –  Sebanyak 135 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Aceh Utara resmi mendapat Surat Keputusan (SK) dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara tentang pengangkatan PPK untuk pemilu tahun 2024 mendatang. Namun, pada Jumat 3 Februari 2023 Ridwansyah diberhentikan.

Pemberhentian ini menuai penolakan keras oleh Ridwansyah selaku PPK Matang Kuli, Kabupaten Aceh Utara. Menurutnya, keputusan KIP Aceh Utara tidak sesuai fakta.

“SK pemberhentian sudah kita terima, namun surat tanda terimanya tidak saya tandatangani. Saya menolak diberhentikan tanpa sebab yang jelas, dalam surat itu dinyatakan bahwa pemberhentian saya kerena melanggar kode etik, kode etik mana yang saya langgar, sejauh ini pasca dilantik sebagai PPK saya sudah bekerja maksimal dan sesuai aturan, tidak ada aturan-aturan yang saya langgar ” kata Ridwansyah kepada wartawan, Senin (06/02/2023).

“Saya heran selama sesudah pelantikan, saya rasa tidak pernah saya melanggar kode etik, ini langgar kode etik yang bagaimana yang dimaksud, saya tidak pernah juga menerima suap dan sebagainya. Saya mau dijelaskan, melanggar kode bagaimana yang saya lakukan,” terang Ridwansyah.

Soal dugaan keterlibatannya dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), Ridwansyah menolak keras. Bahkan, ia telah melayangkan surat tanggapan yang berisikan bantahannya pernah bergabung Partai SIRA dan namanya tercatut dalam SIPOL. Ia juga memintanya operator Parlok terkait untuk segera mengeluarkan dari SIPOL SIRA pada tanggal 20 Sepmber lalu.

Baca Juga:  Pemerintah Benahi Bandara Hang Nadim Untuk Pengembangan Kawasan BBK

“Saya sudah melayangkan surat tersebut ke KIP Aceh Utara sebagai bukti bantahan saya tidak terlibat Parpol manapun. Saat itu juga saya sempat mendaftar di Panwascam dan dinyatakan lulus pada tahapan administrasi tetapi gugur di CAT,” lanjut Ridwansyah.

Atas kecurang yang dilakukan KIP Aceh Utara terhadap dirinya, Ridwansyah akan menempuh jalur hukum
“Saya akan melawan kecurangan ini dengan segala bentuk upaya hukum, karena ini merupakan penzaliman terhadap saya, dan jika kemudian ditemukan adanya upaya manipulatif terhadap bukti-bukti, maka saya akan melakukan pelaporan secara pidana. Saat ini proses tersebut sedang dalam kajian mendalam oleh pihak kuasa hukum saya, serta akan diajukan dalam waktu secepatnya,” bebernya.

Terkait hal ini, ketua KIP Aceh Utara, Zulfikar telah mengeluarkan pernyataan resminya yang menyebutkan Ridwansyah telah diberhentikan dari PKK Mantang Kuli. “Iya, sudah diberhentikan,” katanya singkat saja. (Mahlil)

 

 

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dinilai Sosok Humanis, Etos Indonesia Dukung Komjen Asep Ade Suheri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Analis Hukum Ini Soroti Kasus Dugaan Perundungan Terhadap Masyarakat Adat Pulau Seram
BPA pada Air Minum Dalam Kemasan Aman? Begini Tanggapan Ketua BPKN RI
Komjen Asep Edi Suheri Dinilai Figur Tepat untuk Gantikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kinerja Jeblok, Inilah Menteri-Menteri yang Direkomendasikan untuk Segera Dreshuffle
Indonesia Banget! 47 Mitra Driver Gojek Terpilih Kibarkan Merah Putih
HUT RI Ke-81, Kemerdekaan Hanya Dinikmati Segelintir Orang
HUT ke-81 RI, PAM JAYA Rayakan Kebersamaan dan Dukung Penyerahan Ambulans untuk Masyarakat Suku Baduy

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Dinilai Sosok Humanis, Etos Indonesia Dukung Komjen Asep Ade Suheri Gantikan Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kamis, 20 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Analis Hukum Ini Soroti Kasus Dugaan Perundungan Terhadap Masyarakat Adat Pulau Seram

Rabu, 19 Agustus 2026 - 21:33 WIB

BPA pada Air Minum Dalam Kemasan Aman? Begini Tanggapan Ketua BPKN RI

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:03 WIB

Komjen Asep Edi Suheri Dinilai Figur Tepat untuk Gantikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Rabu, 19 Agustus 2026 - 12:07 WIB

Kinerja Jeblok, Inilah Menteri-Menteri yang Direkomendasikan untuk Segera Dreshuffle

Berita Terbaru

Yudhie Haryono (CEO Nusantara Centre) & Agus Rizal (Ekonom Universitas MH Thamrin)

Ekonomi & Bisnis

Jebakan Inklusi Ekonomi Pasar

Kamis, 20 Agu 2026 - 07:15 WIB

Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), M. Mufti Mubarok.

Ekonomi & Bisnis

BPA pada Air Minum Dalam Kemasan Aman? Begini Tanggapan Ketua BPKN RI

Rabu, 19 Agu 2026 - 21:33 WIB