JAKARTA, Mediakarya – Pakar komunikasi dan kebijakan publik Dr. Adi Suparto menanggapi polemik pencopotan Silfester Matutina dari posisi Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim, anak usaha BUMN strategis pengelola jasa maritim nasional.
Menurut Adi, kasus ini memunculkan tanda tanya besar di publik soal standar rekrutmen pejabat di BUMN.
“Selama ini, nama Silfester Matutina adalah salah satu yang banyak ditanyakan publik. Sempat tak terlihat, tak terdengar; hingga muncul pertanyaan, di mana beliau? Apakah masih ada? Atau justru sedang tersembunyi? Bukan tanpa alasan. Nama ini terhubung dengan peristiwa-peristiwa yang belum sepenuhnya terang benderang,” ujar Adi, Sabtu (26/9/2026).
Namun yang muncul, kata Adi, bukanlah klarifikasi yang diharapkan. Justru penunjukan baru.
“Yang muncul justru penunjukan: beliau dipercaya menjabat sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim; anak usaha BUMN strategis yang mengelola pintu gerbang perdagangan nasional, aset rakyat senilai triliunan rupiah. Dari yang dicari, kini memegang amanah. Inilah yang membuat rakyat bertanya-tanya: mengapa demikian?” tegasnya.
Fakta: Hanya 5 Hari Menjabat
Dr. Adi membeberkan kronologi yang menurutnya berbicara sendiri. Sebelumnya, pada 13 September 2026, Silfester Matutina diangkat menjadi Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim.
Belum genap lima hari menjabat, tepatnya pada 18 September 2026, beliau justru diberhentikan dari jabatan tersebut.
Kemudian pada 25 September 2026, kasus ini dibuka luas di Metro TV dan CNBC Indonesia, sehingga publik mengetahui status yang dikaitkan dengan Kejaksaan Agung.
“Lima hari, terlalu singkat untuk membuktikan kemampuan, namun cukup untuk menunjukkan bahwa dasar penunjukan belum kokoh. Jika alasannya kuat sejak awal, mengapa jatuh begitu cepat?” tanya Adi.
Status Hukum Jadi Sorotan
Mengenai rekam jejak, Adi menyebut Metro TV menyoroti secara langsung bahwa nama yang bersangkutan disebut sebagai “buronan Kejaksaan Agung”.
“Perlu ditegaskan, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari Kejaksaan Agung yang menyatakan status tersebut secara spesifik. Namun di sisi lain, belum ada juga penyangkalan resmi yang menyatakan bahwa keterkaitan itu tidak benar. Di sinilah letak keraguan yang mendalam: jika tidak benar, mengapa tidak segera dibantah? Jika benar, mengapa tetap diangkat?” ujarnya.
Adi pun melontarkan sejumlah pertanyaan terbuka terkait proses pengangkatan. Apakah pemeriksaan kelayakan dilakukan secara menyeluruh? Jika diketahui namun tetap diangkat, siapa yang memutuskan bahwa status demikian bukan penghalang? Jika tidak diketahui; mengapa verifikasi rekam jejak begitu lemah?
“Apakah penunjukan ini datangnya dari lingkaran tertentu di pusat? Apakah dewan komisaris atau pemegang saham mengetahui hal tersebut sebelum mengambil keputusan? Dan mengapa tidak ada pernyataan penjelasan baik sebelum pengangkatan maupun sesudahnya?” lanjutnya.
Ia juga mempertanyakan alasan pemberhentian pada 18 September. “Apakah keputusan itu diambil karena informasi mulai tersebar? Apakah ada temuan internal yang menyatakan ketidaklayakan? Dan mengapa pengumuman resmi baru muncul belakangan, setelah kasus ini mengemuka di media? Jika pemberhentian dilakukan karena memang tidak layak, berarti pengangkatan sejak awal sudah keliru,” katanya.
Ingatkan UU BUMN
Menurut Adi, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara menetapkan syarat yang jelas: seseorang tidak boleh sedang menjadi tersangka atau terdakwa dalam perkara pidana, harus memiliki integritas dan reputasi yang baik di mata publik, bebas dari konflik kepentingan, serta dipilih berdasarkan kemampuan melalui proses yang transparan.
“Prinsip tata kelola yang baik mengajarkan: jika ada keraguan, jangan diangkat. Bukan diangkat lalu dilihat reaksinya. Amanah tidak boleh dijadikan percobaan. Jabatan di BUMN bukan pemberian seseorang; itu adalah amanah milik seluruh bangsa,” tegasnya.
Adi menilai masih ada jalan untuk meluruskan. Pertama, jelaskan secara terbuka apa kriteria yang dipakai, siapa yang menilai, dan siapa yang menyetujui pengangkatan.
Kedua, jelaskan status hukum yang dikaitkan. Ketiga, jelaskan alasan pemberhentian. Keempat, tunjukkan siapa yang bertanggung jawab jika ada kelalaian. Dan kelima, perbaiki sistem seleksi.
“Rakyat tidak menolak siapa pun untuk kembali. Rakyat hanya meminta: jelaskan dulu, baru dipercaya. Pelindo milik seluruh bangsa, bukan milik lingkaran yang berhak menempatkan dan menarik seseorang sesuka hati,” jelasnya. (Ugy)










