KOTA BEKASI, Mediakarya – Ketidakhadiran sejumlah pimpinan BUMD pada momen upacara Hari Lahir Pancasila di kantor Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, disayangkan oleh Pakar komunikasi politik dan kebijakan publik, Dr. Adi Suparto. Menurutnya, tindakan itu patut mendapat perhatian serius.
“Hari Lahir Pancasila bukanlah acara seremonial biasa, melainkan momen sakral bagi seluruh elemen bangsa untuk mengingat kembali dasar dan ideologi negara,” ujar Dr. Adi Suparto ketika dihubungi awak media, pada Selasa 2 Juni 2026.
Ia menambahkan, Ketidakhadiran para pemimpin BUMD dalam acara yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota selaku induk dan pembina, bukan sekadar masalah kehadiran fisik, tetapi mencerminkan adanya masalah pemahaman, koordinasi, hingga etika pemerintahan yang serius.
“Sebagai BUMD, kedudukan dan eksistensi perusahaan itu sendiri lahir dari keputusan dan modal pemerintah daerah. Seharusnya, kehadiran dalam momen kenegaraan seperti ini menjadi prioritas utama, bukan sekadar pilihan,” imbuhnya.
Ketidakhadiran ini, menurut Dr. Adi, menimbulkan persepsi publik bahwa ada pemisahan atau jarak antara BUMD dengan kebijakan dan jiwa pemerintahan daerah, padahal keduanya harus berjalan satu irama untuk kepentingan masyarakat Bekasi.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa perlu ada evaluasi menyeluruh, bukan sekadar teguran lisan. Pemerintah Kota perlu mengagendakan pertemuan khusus dengan seluruh pimpinan BUMD untuk menegaskan kembali bahwa kehadiran pada acara kenegaraan dan acara resmi pemerintah adalah kewajiban moral dan kewajiban jabatan, yang masuk dalam penilaian kinerja kepemimpinan mereka.
Kembali Dr. Adi juga menilai dari norma organisasi dan prinsip kepemerintahan yang baik, sikap para Dirut tersebut tidak tepat, kurang santun, dan menyimpang dari asas hierarki serta kepatuhan jabatan.
“Dalam sistem pemerintahan daerah, BUMD merupakan perpanjangan tangan pemerintah daerah dalam pelayanan publik dan pengelolaan aset daerah,” ungkap dia.
Hubungan antara Pemerintah Kota dengan BUMD adalah hubungan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Posisi Direksi BUMD tunduk pada kebijakan umum yang ditetapkan oleh Pemkot melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diwakili oleh Walikota atau pejabat yang ditunjuk.
Sikap tidak hadir tanpa alasan yang sah, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan, bertentangan dengan Asas Kepatuhan atau Kewajiban tunduk pada aturan dan undangan resmi pimpinan daerah.
– Asas Hierarki: Menghormati rantai komando dan struktur organisasi.
– Etika Jabatan: Menjunjung tinggi sopan santun dan kesetiaan pada institusi yang menaungi.(Mame).








