Daerah  

Diduga Sarat Kolusi dan Nepotisme, GMNI Gelar Aksi Jilid II di Kantor Wali Kota Sukabumi

“Itu adalah bentuk kekecewaan kami. Setelah dua kali aksi, Wali Kota tetap tidak mau menemui massa. Padahal saat dilantik, beliau berjanji akan membersihkan praktik korupsi dan tidak akan melakukan jual beli jabatan. Faktanya, yang terjadi justru sebaliknya,” tegasnya.

Mengenai kemungkinan pemakzulan, Aris menyatakan GMNI membuka peluang untuk melaporkan berbagai dugaan pelanggaran ke Ombudsman, Kejaksaan Agung, KPK, hingga PTUN.

“Apakah kita rela Kota Sukabumi dipimpin layaknya kerajaan dengan dinasti politik yang menyesakkan?” tanyanya.

Tuntutan GMNI Sukabumi Raya dalam Aksi Jilid II:

1. Cabut SK dan bubarkan TKPP karena tidak sah dan tanpa dasar hukum sektoral.
2. Copot seluruh anggota TKPP yang merupakan kerabat kepala daerah karena melanggar prinsip meritokrasi dan netralitas.
3. Batalkan pengangkatan kerabat Wali Kota sebagai Direktur PD Waluya karena tanpa seleksi terbuka.
4. Tolak praktik rangkap jabatan oleh kerabat Wali Kota.
5. Copot Direktur RSUD R. Syamsudin, SH karena diduga terlibat kerugian negara.
6. Batalkan kenaikan tunjangan DPRD Kota Sukabumi.
7. Umumkan LHP BPK RI Tahun 2024 kepada publik.
8. Hentikan dominasi kelompok yayasan dalam birokrasi.
9. Laksanakan reformasi birokrasi berbasis sistem merit dan pengawasan publik.

“Kekuasaan yang dikelola oleh loyalitas, bukan kompetensi, adalah bentuk baru kolonialisme lokal. Kota ini bukan milik elite, tapi milik rakyat,” pungkas Aris. (eka)

Exit mobile version