Diduga Terlibat Jaringan Judi, Perwira Polri Terancam Dipecat Tidak Hormat

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. E Zulpan

JAKARTA, Mediakarya – Anggota kepolisian yang diduga menerima suap dari judi, terancam dipecat dari anggota polri. Kanit Resrkrim Polsek Penjaringan AKP M Fajar dan tujuh anak buahnya dikurung di tempat khusus (Patsus) karena diduga melanggar kode etik karena penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan tugasnya.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Divisi Propam Polri menyatakan AKP M Fajar dan tujuh anakbuahnya terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, AKP M Fajar diduga menerima sejumlah uang dari kasus judi online yang ia tangani.

Pemberkasan oleh Divpropam Polri tersebut kini sudah diserahkan ke Polda Metro Jaya, dan kedelapan personel tersebut dilakukan penahanan di tempat khusus.

Exit mobile version