Diduga Terlibat Proyek Ijon, Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditetapkan Jadi Tersangka oleh KPK

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu saat mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan H. Kunang ((ayah Bupati) jadi tersangka) Foto: Antaranews

Lebih lanjut dia menjelaskan Ade Kuswara dan ayahnya merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan SRJ sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

“Atas perbuatannya ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujarnya, sebagaimana dikutip dari Antara.

Sementara SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *