Peristiwa ini terjadi pada 5 Januari 2026, bertempat di jalan kediaman dinas Ketua DPRD MBD Ahasiweros Tunay saat berlangsung syukuran Natal dan Tahun Baru.
Berdasarkan keterangan korban, terduga pelaku diduga berada dalam pengaruh alkohol. Saat korban tiba di lokasi dan duduk berdekatan dengan Ketua DPRD MBD, pelaku menuangkan minuman keras jenis sopi dan memaksa korban untuk meminumnya. Namun korban menolak ajakan tersebut.
Pelaku masih terus memaksa korban untuk mengonsumsi minuman keras sopi. Korban berusaha menjauh, namun tangannya dipegang oleh pelaku. Saat korban berusaha melepaskan diri, pelaku diduga mencekik leher korban.
