MALUKU, Mediakarya – Seorang anggota DPRD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dari Fraksi Hanura berinisial MAI, diduga melakukan penganiayaan terhadap Sekretaris Dewan (Sekwan) MBD, Djecky Wilhamsz Laipiopa, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Insiden tersebut diduga dipicu penolakan korban terhadap ajakan mengonsumsi minuman keras beralkohol.
Atas peristiwa itu, korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres MBD. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/3/I/2026/SPKT/Polres MBD.
Dalam laporan tersebut, terlapor diduga melanggar tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 224.
