Kemudian, kelas menengah 3.500-5.500 VA dikenakan tarif retribusi Rp30 ribu per-unit/bulan. Sedangkan kelas atas yang memiliki 6.600 VA ke atas dikenakan tarif retribusi Rp77 ribu per-unit/bulan.(dri)
Dinilai Belum Siap, Komisi D Rekomendasikan Tunda Penarikan Retribusi Sampah Rumah Tinggal
