DKI  

Dinilai Belum Siap, Komisi D Rekomendasikan Tunda Penarikan Retribusi Sampah Rumah Tinggal

Namun atas kesepakatan bersama, Asep menyatakan kesiapannya untuk menunda penarikan retribusi sampah rumah tinggal. Hal itu tentu dinilai dari sisi perekonomian yang akan membebankan masyarakat.

“Dalam rapat Komisi D memang disampaikan bahwa untuk yang pengenaan retribusi di rumah tinggal itu kalau bisa diptunda terlebih dahulu,” ujar Asep.

“Kami memang menyadari bahwa masih diperlukan waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga masyarakat tinggal paham apa saja yang menjadi kewajiban untuk meningkatkan kesadaran masyarakat melakukan pengurangan sampah dari rumah dan menjadi nasabah bank sampah,” pungkas dia.

Sebelumnya, rencananya retribusi sampah rumah tangga akan diberlakukan pada 1 Januari 2025 lalu. Kebijakan tersebut dikenakan pada rumah tinggal dan kegiatan usaha dengan pembagian tarif tang adil berdasarkan daya listrik yang terpasang di masing-masing tempat tinggal.

Terdapat tiga kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan tersebut. Di antaranya, kelas kurang mampu dengan daya tarik listrik 450-900 VA dikenakan tarif retribusi Rp0 per-unit/bulan. Kelas bawah 1.300-2.200 VA dikrnakan tarif retribusi Rp10 ribu per-unit/bulan.

Exit mobile version