“Temuan tersebut tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran sebagaimana ketentuan pasal 523 ayat 1 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum,” tulis surat tersebut, yang ditanda tangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pamekasan, Sukma Umbara Tirta Firdaus, di Pamekasan, (12/1/2024).
Sebelumnya, Gus Miftah dicecar 28 pertanyaan oleh Bawaslu Pamekasan terkait dengan temuan Money Politics. Pemeriksaan tersebut, berlangsung di kediaman Gus Miftah, di Pondok Pesantren (Ponpes) Ora Aji Padukuhan Tunfan, Kalasan, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa (DI) Jogjakarta, Senin (9/1/2024).
Pemilik nama lengkap, Maulana Miftah Habiburrohman sebelumnya juga sudah membantah atas tuduan money politics yang dia lakukan di Pamekasan beberapa waktu lalu.