Dishub Kabupaten Bogor Sosialisasi Perbub Tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas

Sementara sosialisasi Perbub 126 Tahun 2021 yakni kawasan tertib lalu lintas, ditetapkan pada ruas Jalan Alternatif Sentul mulai dari bundaran Tugu Pancakarsa Kecamatan Babakan Madang sampai dengan persimpangan jalan raya Bogor-Jakarta Kecamatan Sukaraja.

Untuk ruas Jalan Kandang Roda mulai persimpangan Jalan Raya Bogor- Jakarta Kecamatan Sukaraja sampai dengan Gelanggang Olahraga Pakansari Kecamatan Cibinong.

Adapun ruas Jalan Lingkar Gelanggang Olahraga Pakansari Kecamatan Cibinong, dan ruas Jalan Kolonel Eddie Yoso Martadipura Kecamatan Cibinong, serta ruas Jalan Tegar Beriman Kecamatan Cibinong dan Kecamatan Bojong Gede.

Sementara Petugas pelaksana kawasan tertib lalu lintas adalah Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dan Satlantas.Kegiatan penegakan hukum pada kawasan tertib lalu lintas, berupa, tilang, penggembokan, dan atau penderekan. Untuk penegakan hukum pada kawasan tertib lalu lintas berupa tilang dilaksanakan oleh Satlantas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *