3. Risiko Diskriminasi Hukum dan Preseden Buruk
Putusan ini dapat menciptakan preseden bahaya bagi para pengambil kebijakan publik (pejabat negara), yaitu:
“Jika kebijakan yang tidak sempurna secara prosedur dianggap sebagai tindak pidana, maka seluruh pejabat negara terancam kriminalisasi kebijakan.”
Hal ini bukan hanya merusak semangat profesionalitas birokrasi, tetapi juga mengaburkan batas antara tanggung jawab administratif dan pidana.
Penutup: Antara Moral Publik dan Keadilan Prosedural
Putusan ini, tampaknya, lebih menekankan keadilan substantif berdasarkan persepsi moral publik, bukan pada keadilan prosedural yang berlandaskan pembuktian hukum acara pidana. Kita harus ingat bahwa “moralitas” tidak dapat menggantikan pembuktian hukum. Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan terhadap proses hukum yang adil (due process of law).
Dengan demikian, kami menilai bahwa:
1. Putusan terhadap Tom Lembong rentan terhadap kekeliruan yudisial, karena tidak didasarkan pada bukti konkret atas unsur memperkaya diri dan kerugian negara.
2. Diperlukan koreksi melalui upaya hukum banding atau kasasi, agar prinsip kepastian hukum dan keadilan tetap terjaga.