Diskresi Hakim, Keadilan Substantif, dan Ancaman terhadap Kepastian Hukum Dalam Putusan Tom Lembong

Dr. Padlilah, S.H., M.H.

3. Mahkamah Agung perlu memperkuat pedoman batas tanggung jawab pejabat negara antara kebijakan publik yang salah prosedur dan tindakan pidana.

Penutup

Hukum pidana adalah ultimum remedium, bukan alat untuk menghukum semua kekeliruan jabatan. Bila hukum dipakai untuk menghukum semua kekhilafan administratif, maka negara akan kehilangan para pemimpin yang berani mengambil keputusan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *