3. Mahkamah Agung perlu memperkuat pedoman batas tanggung jawab pejabat negara antara kebijakan publik yang salah prosedur dan tindakan pidana.
Penutup
Hukum pidana adalah ultimum remedium, bukan alat untuk menghukum semua kekeliruan jabatan. Bila hukum dipakai untuk menghukum semua kekhilafan administratif, maka negara akan kehilangan para pemimpin yang berani mengambil keputusan.