Beranda » Diterbitkan Rezim Sebelumnya, Presiden Prabowo Akhirnya Cabut 4 Izin Tambang Raja Ampat Headline, Nasional Diterbitkan Rezim Sebelumnya, Presiden Prabowo Akhirnya Cabut 4 Izin Tambang Raja AmpatATH110/06/202510/06/2025 Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, saat mengumumkan pencabutan 4 IUP tambang di Raja Ampat. (Foto: Setneg) JAKARTA, Mediakarya – Kasus penambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya yang belakangan ini menuai polemik di tengah masyarakat lantaran eksploitasi alam yang dinilai telah merusak ekosistem dan keindahan alam di bumi cendrawasih itu akhirnya mendapatkan tanggapan serius pemerintah. Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi akhirnya menyetop secara permanen kegiatan pertambangan milik 4 Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan di Raja Ampat tersebut. Adapun terkait dengan dibekukannya IUP Pertambangan Raja Ampat secara permanen itu langsung diumumkan oleh Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Selasa (10/6/2025). “Atas petunjuk dari Presiden Prabowo diputuskan bahwa pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ungkap Prasetyo Hadi, di Istana Negara, Selasa (10/6/2025). Sementara, menanggapi keputusan Presiden Prabowo yang menutup 4 Perusahaan Tambang di Raja Ampat itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengaku bahwa pihaknya langsung melakukan penyetopan produksi dari IUP-IUP yang beroperasi. “Saya sampaikan dari 5 IUP beroperasi, yang punya RKAB itu hanya 1 IUP yang beroperasi yaitu PT GAG Nikel, yang lainnya 2025 belum dapat RKAB,” terang Bahlil di lokasi yang sama. Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menepis isu yang mengaitkan mantan Presiden RI Joko Widodo maupun Iriana Joko Widodo dengan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya. Seusai menghadiri konferensi pers terkait pencabutan empat IUP di Raja Ampat, di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, Bahlil menegaskan bahwa seluruh izin yang menjadi polemik saat ini telah terbit jauh sebelum pemerintahan presiden ke-7 RI Jokowi. “Oh, itu enggak ada. Itu ‘kan izin-izinnya itu ‘kan keluar jauh sebelum pemerintahan Pak Jokowi,” ujar Bahlil. Bahlil menjelaskan bahwa empat IUP yang resmi dicabut pemerintah diterbitkan pada periode 2004–2006, saat kewenangan pemberian izin masih berada di tingkat pemerintah daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku saat itu. Ia juga menambahkan bahwa PT GAG Nikel, yang kini masih mendapat izin beroperasi, bukanlah perusahaan baru dan telah memiliki kontrak karya sejak 1972. “Kalau PT GAG ‘kan sejak 1972 kontrak karya. Sejak 1998 kontrak karyanya. Masih pada zaman Orde Baru. Jadi, enggak ada sama sekali (keterkaitan dengan Jokowi maupun Iriana-red),” tegas Bahlil. (Dri) Berikutnya Laman: 1 2 KomentarBaca JugaPesan Batin HUT Bhayangkara ke-79Menanti Reformasi Polri di Era Presiden PrabowoKejagung Didesak Usut Dugaan Korupsi Banprov Jabar di Dishub Kota BekasiCBA Desak BK DPRD DKI Segera Selidiki Dugaan Sabung Ayam Oknum Anggota Dewan Tambah Komentar