DPR Sampaikan 14 Poin yang Disempurnakan dalam Revisi UU Kejaksaan

Menurut dia pula, poin ke-14 adalah penegasan peran kejaksaan dalam menjaga keutuhan serta kedaulatan negara dan bangsa pada saat dalam keadaan bahaya, darurat sipil, dan militer, dan dalam perang. (qq)

Exit mobile version