JAKARTA, Mediakarya – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menyampaikan ada 14 poin yang disempurnakan dalam revisi UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang segera dibahas bersama Pemerintah. Poin-poin itu disampaikan saat Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM, Menteri PAN dan RB, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung.
“Pertama, penyesuaian standar perlindungan terhadap jaksa dan keluarganya di Indonesia sesuai standar perlindungan profesi jaksa yang diatur di dalam United Nation Guidelines on the Rule of Procecutor dan International Association of Procecutor (IAP), karena Indonesia telah bergabung menjadi anggota IAP sejak tahun 2006,” kata Pangeran, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/11). Demikian dilansir dari merdeka.
Kedua, menurut dia, pengaturan mengenai intelijen penegakan hukum atau intelijen yustisial berdasarkan undang-undang yang mengatur mengenai intelijen negara.
Dia menjelaskan, poin ketiga, kewenangan pengawasan barang cetakan dan multimedia yang diatur dan menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 6-13-20/PUU/VIII/2010 tanggal 13 Oktober 2010 yaitu kejaksaan sebagai lembaga pemerintahan yang melakukan pengamanan terhadap barang cetakan harus melakukan penyitaan atau tindakan hukum lain melalui proses peradilan.
“Mengingat perkembangan teknologi, maka termasuk di dalamnya melaksanakan pengawasan multimedia,” ujarnya.