DKI  

DPRD Ingatkan Pemprov Tuntaskan Naskah Akademik 15 Kewenangan Pascajakarta Tak Lagi Ibukota

Meski demikian, Khoirudin menyadari tantangannya adalah perlu kesiapan yang matang terkait 15 regulasi urusan pusat yang diserahkan kepada DKI Jakarta.

Sebab setiap tahun, DPRD hanya bisa melahirkan 10 Peraturan Daerah (Perda). Sementara itu, terdapat 15 Perda menunggu untuk diselesaikan.

“Jadi total ada 25 Perda yang harus selesai tahun ini (2025),” pungkas Khoirudin.

Pada kesempatan yang sama, Pj Gubernur Provinsi DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyatakan, akan terus berkolaborasi saat Jakarta menjadi pusat perekonomian nasional. Tentu hal itu berpedoman dengan UU No. 2/2024 tentang Provinsi DKJ.

“Nantinya bila kita tidak lagi sebagai ibukota negara, bukan lagi menjadi down grade tetapi justru harus upgrade menjadi kota global,” ungkap Teguh.

Exit mobile version