“Prioritasnya bukan se-Jakarta, tapi rekam jejak, prestasi dan visioner ya. Jangan anggap cuma beberapa bulan transisi, tidak. Ini kan harus memimpin warga Jakarta 10,8 juta,” ungkapnya.
Sementara itu, Heru menyerahkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) terkait pergantian atau perpanjangan jabatannya.
“Diganti atau tidak terserah Mendagri. Toh saya menjalankan tugas sebagaimana yang diserahkan kepada saya,” ujar Heru saat ditemui awak media di Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).
Seperti diketahui, aturan tentang masa jabatan penjabat kepala daerah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota.