Dikutip dari republika, Alex mengatakan, KPK hingga kini terus melakukan koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) di kawasan IKN. Pengembangan IKN juga menjadi fokus pengawasan yang dilakukan KPK bersama kepala daerah setempat.
“Sebetulnya untuk IKN menurut kanwil itu sudah clear kawasan inti, mungkin yang dimaksud itu kawasan pengembangannya,” kata alex.
Namun demikian, KPK akan tetap mengawasi pembangunan daerah sekitar pengembangan IKN. Dia melanjutkan, KPK akan berkoordinasi dengan kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait penyelesaian bagi-bagi kavling di IKN.(qq)