Sementara, Baequni, perwakilan KTKI-P yang juga dosen senior di UIN Syarif Hidayatullah, mengungkapkan rasa kecewa yang mendalam.
“Bayangkan, banyak anggota yang meninggalkan pekerjaan sebelumnya, bahkan ada yang PNS, kini harus kembali ke instansi asal tanpa persiapan. Menurut aturan BKN, seharusnya mereka diberi waktu untuk mempersiapkan diri minimal enam bulan. Namun keputusan ini datang begitu saja, tanpa transisi yang jelas,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini tak hanya merusak karier mereka, tetapi juga menghancurkan kehidupan pribadi dan keluarga.
Sedangkan, Akhsin Munawar, anggota KTKI-P asal Jambi yang juga terpaksa kembali ke daerahnya, mengungkapkan dampak finansial dan psikologis yang sangat berat akibat PHK sepihak ini. “Kami merasa malu dan terhina, karena bagi sebagian orang, masa kerja yang dipersingkat ini dianggap sebagai kesalahan pribadi,” ujar Akhsin dengan nada kecewa.
Baequni juga menambahkan, “PHK mendadak ini tidak hanya menghilangkan pendapatan, tetapi juga menghancurkan harapan kami untuk memiliki stabilitas finansial di masa depan. Kami berharap pemerintah segera melakukan mitigasi bagi korban PHK ini dan memberikan dukungan yang lebih nyata.”