Dugaan Pelanggaran HAM, KTKI-P Laporkan Kemenkes Ke Komnas Ham dan Komnas Perempuan

Jakarta, Media Karya – Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia Perjuangan (KTKI-P) melaporkan Kementerian Kesehatan ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan setelah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang dinilai mendadak, sepihak, dan tanpa adanya mitigasi yang memadai.

Seluruh komisioner KTKI kehilangan pekerjaan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu atau evaluasi yang mendalam, menimbulkan keresahan di kalangan anggota yang merasa hak-hak dasar mereka diabaikan.

Di antara korban PHK, terdapat perempuan-perempuan yang merupakan tulang punggung keluarga, seperti janda yang masih menanggung biaya pendidikan anak-anak mereka. Kehilangan pekerjaan tetap ini berisiko mengguncang stabilitas finansial mereka yang sangat bergantung pada penghasilan dari KTKI untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Kebijakan Kementerian Kesehatan yang mulai diterapkan pada September 2022, yang mengharuskan anggota KTKI untuk berdomisili di Jakarta dan mengikuti jadwal presensi pagi dan sore layaknya ASN, turut memperburuk situasi, terutama bagi mereka yang berasal dari luar kota. Banyak anggota yang terpaksa pindah ke Jakarta dan meninggalkan pekerjaan mereka demi memenuhi kewajiban tersebut.

Muhammad Jufri Sade, perwakilan KTKI-P dari Sulawesi Selatan, yang kini terpaksa kembali ke kampung halamannya, menyebut keputusan PHK ini sebagai langkah ceroboh yang mengabaikan kelangsungan hidup para korban. “Banyak dari kami sudah mengorbankan pekerjaan dan rutinitas di kampung halaman,” ujarnya dengan nada kecewa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *