SUKABUMI, Mediakarya – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus seorang pemuda berinisial R, warga Kampung Babakan, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi. Ia ditangkap karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu serta ribuan butir obat keras terbatas (OKT) tanpa izin edar.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat dan kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pelaku di Jalan Cimuncang, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, pada Kamis malam, 17 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,44 gram yang dibungkus dengan solasi putih, serta satu unit ponsel merek Oppo,” ungkap AKP Tenda kepada media, Rabu (30/7/2025).