SUKABUMI, Mediakarya – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus seorang pemuda berinisial R, warga Kampung Babakan, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi. Ia ditangkap karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu serta ribuan butir obat keras terbatas (OKT) tanpa izin edar.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat dan kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pelaku di Jalan Cimuncang, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, pada Kamis malam, 17 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,44 gram yang dibungkus dengan solasi putih, serta satu unit ponsel merek Oppo,” ungkap AKP Tenda kepada media, Rabu (30/7/2025).
Saat diinterogasi, tersangka R mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial Tobem yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tak berhenti di situ, tim Satres Narkoba kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Gegerbitung dan menemukan 500 butir Tramadol serta 570 butir Hexymer yang disimpan di dalam lemari kamar.
“Selanjutnya, pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, hasil pengembangan kembali mengungkap tambahan barang bukti berupa 1.500 butir Tramadol dan 430 butir Hexymer,” ujarnya.
Total barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari:
- 1 paket sabu seberat 0,44 gram
- 2.000 butir Tramadol
- 1.000 butir Hexymer
- 1 unit ponsel Oppo
Tersangka mengaku seluruh obat-obatan tersebut diperolehnya dari seorang pemasok bernama Darmadi, yang kini juga telah ditetapkan sebagai DPO dan sedang diburu pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” pungkas AKP Tenda. (eka)











