Edarkan Sabu dan Ribuan Obat Keras, Pemuda Asal Sukabumi Diringkus Polisi

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Pengedar narkoba

Pelaku Pengedar narkoba

SUKABUMI, Mediakarya – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus seorang pemuda berinisial R, warga Kampung Babakan, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi. Ia ditangkap karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu serta ribuan butir obat keras terbatas (OKT) tanpa izin edar.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat dan kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pelaku di Jalan Cimuncang, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, pada Kamis malam, 17 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,44 gram yang dibungkus dengan solasi putih, serta satu unit ponsel merek Oppo,” ungkap AKP Tenda kepada media, Rabu (30/7/2025).

Saat diinterogasi, tersangka R mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial Tobem yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tak berhenti di situ, tim Satres Narkoba kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Gegerbitung dan menemukan 500 butir Tramadol serta 570 butir Hexymer yang disimpan di dalam lemari kamar.

Baca Juga:  IAW dan CBA Adukan Jaksa Agung ke Bareskrim Polri

“Selanjutnya, pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, hasil pengembangan kembali mengungkap tambahan barang bukti berupa 1.500 butir Tramadol dan 430 butir Hexymer,” ujarnya.

Total barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari:

  • 1 paket sabu seberat 0,44 gram
  • 2.000 butir Tramadol
  • 1.000 butir Hexymer
  • 1 unit ponsel Oppo

Tersangka mengaku seluruh obat-obatan tersebut diperolehnya dari seorang pemasok bernama Darmadi, yang kini juga telah ditetapkan sebagai DPO dan sedang diburu pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” pungkas AKP Tenda. (eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Gelar Patroli Wilayah, Satgas Damai Cartenz Dan Polres Nabire Perkuat Keamanan Wilayah
Wakapolri Minta, Rekomendasi KPRP Momentum Penguatan Fungsi Reskrim Polri
Umbu Kabunang Minta Propam Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Ririn Rifanto
Nama Mantan Jenderal Masuk dalam Surat Dakwaan KPK, Tri Nusa Jakarta Raya: KPK Tak Boleh Gentar
Amnesty International Indonesia Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren
Prof Susy Fatena: ITPLN Siapkan Dukungan Penuh untuk Karier Dosen
ICW Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Jasa Sertifikasi Halal di BGN
Terungkap Dalam Surat Dakwaan, Dua Pejabat Penting DJBC Diduga Ikut Terlibat Loloskan Izin Kepabeanan Secara Ilegal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:50 WIB

Gelar Patroli Wilayah, Satgas Damai Cartenz Dan Polres Nabire Perkuat Keamanan Wilayah

Sabtu, 9 Mei 2026 - 17:45 WIB

Wakapolri Minta, Rekomendasi KPRP Momentum Penguatan Fungsi Reskrim Polri

Sabtu, 9 Mei 2026 - 09:02 WIB

Umbu Kabunang Minta Propam Usut Dugaan Pelanggaran HAM di Kasus Ririn Rifanto

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:34 WIB

Nama Mantan Jenderal Masuk dalam Surat Dakwaan KPK, Tri Nusa Jakarta Raya: KPK Tak Boleh Gentar

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:57 WIB

Amnesty International Indonesia Kecam Kasus Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren

Berita Terbaru

Anies Baswedan (Ist)

Headline

Anies Tak Pernah Jalan Mundur

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:17 WIB

Menteri Luar Negeri Iran Abbas Araghchi dan Menteri Luar Negeri Inggris Yvette Cooper  (Foto: Ist)

Headline

Menlu Iran dan Menlu Inggris Bahas Stabilitas Kawasan Teluk

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:16 WIB