Edarkan Sabu dan Ribuan Obat Keras, Pemuda Asal Sukabumi Diringkus Polisi

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Pengedar narkoba

Pelaku Pengedar narkoba

SUKABUMI, Mediakarya – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus seorang pemuda berinisial R, warga Kampung Babakan, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi. Ia ditangkap karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu serta ribuan butir obat keras terbatas (OKT) tanpa izin edar.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat dan kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pelaku di Jalan Cimuncang, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, pada Kamis malam, 17 Juli 2025, sekitar pukul 21.00 WIB.

“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,44 gram yang dibungkus dengan solasi putih, serta satu unit ponsel merek Oppo,” ungkap AKP Tenda kepada media, Rabu (30/7/2025).

Saat diinterogasi, tersangka R mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial Tobem yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tak berhenti di situ, tim Satres Narkoba kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Gegerbitung dan menemukan 500 butir Tramadol serta 570 butir Hexymer yang disimpan di dalam lemari kamar.

Baca Juga:  Panglima TNI Kenang Jasa Istri Moeldoko Memajukan Dharma Pertiwi

“Selanjutnya, pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, hasil pengembangan kembali mengungkap tambahan barang bukti berupa 1.500 butir Tramadol dan 430 butir Hexymer,” ujarnya.

Total barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari:

  • 1 paket sabu seberat 0,44 gram
  • 2.000 butir Tramadol
  • 1.000 butir Hexymer
  • 1 unit ponsel Oppo

Tersangka mengaku seluruh obat-obatan tersebut diperolehnya dari seorang pemasok bernama Darmadi, yang kini juga telah ditetapkan sebagai DPO dan sedang diburu pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba. Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” pungkas AKP Tenda. (eka)

Tinggalkan Balasan

Berita Terkait

Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice
Niko Kilykily dan Grib Jaya Bela pengembalian Hak Tanah Ahli Waris Atas Club De Arjuna
IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC
Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa
IPW: Kewenangan Polri Harus Diimbangi dengan Pengawasan Eksternal
Penanganan Kasus Bea Cukai Jadi Sorotan, Transparansi Dinilai Kunci Jaga Kepercayaan Publik
Polri Geledah Kantor WIKA, Usut Dugaan Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Asembagus 
Penyidik Dalami Kerja Sama Publikasi di Kementan, Beberapa Pegawai Jalani Pemeriksaan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 07:48 WIB

Dukung Penegakan Hukum di KPK, Iskandar Bantah Lakukan Obstruction of Justice

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:55 WIB

Niko Kilykily dan Grib Jaya Bela pengembalian Hak Tanah Ahli Waris Atas Club De Arjuna

Jumat, 12 Juni 2026 - 20:42 WIB

IAW Sebut Ada Dugaan Aliran Dana Rp91 Miliar dalam Kasus Suap DJBC

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:59 WIB

Polda Metro Jaya Siapkan 6.088 Personel Jelang Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:46 WIB

IPW: Kewenangan Polri Harus Diimbangi dengan Pengawasan Eksternal

Berita Terbaru