Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berhasil dilakukan usai Polisi memperoleh informasi masyarakat mengenai A yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Hal itu disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba, AKP Tenda Sukendar.
“Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kami melakukan upaya penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku A berikut barang bukti 20 paket narkoba jenis sabu seberat total 6,22 gram,” ujar Tenda kepada awak media, Minggu (03/08/2025).
Masih menurut Kasat, Dan dari keterangan yang diberikan kepada penyidik, terduga pelaku A tidak hanya mengkonsumsi narkoba saja, melainkan turut mengedarkan sabu, dan aktifitas ini sudah dijalaninya selama 3 bulan terakhir.