Hukum  

Etiket Biru Bening’s Skincare Dijual Bebas tanpa Konsultasi, Konsumen Merugi dan Lapor Polisi

Kuasa Hukum Daminari, Andi Windo Wahidin SH, MH, yang juga Direktur LKBH Perempuan & Anak Indonesia.

 

JAKARTA: Konsumen obat kecantikan merek Bening’s Skincare mengaku merasa dibohongi karena membeli salah satu prodak dengan etiket biru namun tanpa konsultasi dokter.

Pasalnya, dalam ilmu farmasi diketahui bila etiket biru harus melalui konsultasi dokter dan tidak diperjualbelikan secara bebas.

Konsumen seorang wanita yang bernama Daminari bersama kuasa hukumnya Andi Windo Wahidin SH, MH, yang juga Direktur LKBH Perempuan & Anak Indonesia melaporkan hal ini ke pihak kepolisian di Subdit Indag Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Ditemui di depan Direktorat Kriminal Khusus, Andi menyampaikan pihak Bening’s Skincare diduga sudah melakukan pelanggan hukum karena memperjualbelikan secara bebas produk skincare yang beretiket biru tanpa Konsultasi dokter.

“Tanpa keterangan dari konsultasi dokter itu yang diresepkan itu menyalahi perundangan undang undang kesehatan pasal 196 dan pasal 197,” kata Andi, Jumat, (12/5/2023).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *