JAKARTA, Mediakarya – Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute Iskandarsyah menyampaikan pendapatnya terkait ramainya pemberitaan dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kepemilikan saham yang sangat fantastis bernilai ratusan miliar.
Iskandarsyah mengatakan, bahwa kasus ini adalah kali pertama seorang anak presiden dilaporkan ke KPK, karena sebelumnya sama sekali belum pernah terjadi.
“Meski demikian, saya berpandangan bahwa anak presiden pun sama seperti rakyat yang lain, bahwa memiliki kedudukan yang sama di mata hukum,” ujar Iskandar kepada Mediakarya, Minggu (16/1/2022).
Tapi, kata dia, sejauh ini belum satu pun anak presiden yang dipenjarakan, meski banyak dugaan kasus penyimpangan terjadi.
“Meski mas Tommy (Putra Soeharto) pernah dipenjara tapi atas tuduhan pembunuhan bukan karena penyimpangan anggaran semasa ayahnya berkuasa,” kata Iskandar.
Terkait dengan laporan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, terhadap dua anak Presiden Joko Widodo, Iskandar menilai hal itu sebagai uji nyali KPK.
“Saya menilainya kasus ini 50 banding 50 lah, optimis sih harus, tapi pesimisnya juga ada. Tapi mari kita lihat dan kawal saja sama-sama kasus ini. Beranikah lembaga super body itu mengusut kasus tersebut,” tandasnya.
Kata Iskandar, laporan Ubedilah terhadap dua anak presiden itu tentunya disertai dengan bukti-bukti, bukan opini. Oleh karena itu, ia mengimbau publik bersama-sama untuk mengawalnya. Namun demikian tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Jadi, kata dia, kasus itu jangan terlalu dibesarkan. Biar lembaga antirasuah itu bekerja secara profesional tanpa pandang bulu.
Kendati demikian, Iskandar juga mengapresiasi keberanian Ubedilah untuk melaporkan dugaan korupsi terhadap dua anak presiden itu.
“Mari kita lihat, pantau, benar kah kasus ini akan besar?, atau cuma gimik-gimik aja yang ujungnya kita tidak tahu,” pungkas Iskandar.
Sebelumnya, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun, yang juga merupakan aktivis 98 melaporkan kedua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Gibran dan Kaesang dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Laporan Ubedillah ke KPK didasari atas relasi bisnis dua anak Jokowi dengan PT SM, grup bisnis yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran hutan pada 2019 lalu.
“Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” kata Ubedillah di Gedung KPK, seperti dikutip Selasa (11/1/2022).
PT SM sendiri sudah pernah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan nilai Rp 7,9 triliun. Namun dalam prosesnya, hakim hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp 78 miliar.
Ubedlilah mengatakan dugaan KKN yang melibatkan Gibran dan Kaesang dengan anak petinggi PT SM sangat jelas karena adanya suntikan modal dari sebuah perusahaan ventura.
“Dua kali diberikan kucuran dana. Angkanya kurang lebih Rp 99,3 miliar dalam waktu yang dekat. Kemudian, anak Presiden membeli saham di sebuah perusahaan yang angkanya juga cukup fantastis, Rp 92 miliar,” katanya.
“Bagi kami, tanda tanya besar. Apakah seorang anak muda yang baru mendirikan perusahaan dengan mudah mendapatkan penyertaan modal dengan angka yang cukup fantastis kalau dia bukan anak Presiden,” jelasnya.
Dalam laporan tersebut, Ubedilah mengaku membawa bukti-bukti data perusahaan serta dugaan adanya pemberian penyertaan modal ventura yang dimaksud.
“Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang. Dan bagaimana kemudian bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” katanya.**






